ANALISIS DAN PERANCANGAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PADA KURSUS MUSIK

1.      ANALISIS SISTEM INFORMASI YANG SEDANG BERJALAN
·          Laporan Yang Rutin Diterima Manajer
Para manajer menerima laporan yang rutin misalnya seperti :
Ø   Laporan Siswa Masuk dan Keluar Laporan ini untuk mengetahui siapa-siapa aja siswa/I yang mau masuk dan keluar dari tempat kursus musik ini.
Ø  Laporan Siswa Menunggak
Laporan ini untuk mengetahui siapa-siapa aja siswa/i yang pembayaran kursusnya terlambat atau telat.
Ø  Laporan Siswa Cuti
Laporan nama – nama siswa/i yang sudah atau belum melakukan cuti.
Ø  Laporan Pembayaran Guru yang dilakukan per bulan
Laporan pembayaran gaji bagi para Guru yang mengajar di tempat kursus ini baik yang sudah ataupun belum mengambil gajinya.
Ø  Laporan Data Siswa Peserta Ujian & Pembayarannya
Laporan bagi para siswa yang akan mengikuti ujian bagi yang belum melakukan pembayaran, maka siswa tersebut tidak dapat mengikuti ujian dan juga untuk pembayaran ujian kenaikan tingkat

·         FUNGSI-FUNGSI YANG ADA PADA SISTEM
Fungsi – Fungsi dibagi menjadi  :
1. Fungsi besar dari struktur organisasi seperti :
Ø  Pemasaran :Bagian Pemasaran berfungi dalam penerimaan siswa baru, melakukan promosi – promosi untuk memperkenalkan kepada masyarakat tentang Kursus Musik Merdu. Pendidikan :Bagian pendidikan berfungsi di dalam masalah bagaimana cara pengembangan pendidikan di kursus ini agar kursus ini dapat bersaing dengan kursus-kursus yang lain baik dari dalam negeri ataupun diluar negeri dan dapat mengikuti kurikulumnya sesuai dengan pendidikan musik.
Ø  Pembelian & Penjualan
Bagian Pembelian & Penjualan berfungi untuk mengurusi bagian Pembelian, Penjualan, dan Penyewaan seperti penjualan buku kursus, penjualan small music instrument, penyewaan studio dan penyewaan alat.
Ø  Keuangan : Bagian keuangan ini berfungsi untuk menghitung seberapa banyak pemasukan dan pengeluaran di dalam waktu 1 bulan.





2.      PROBLEMA YANG DIHADAPI UNTUK MEMPEROLEH LAPORAN YANG DIPERLUKAN
1) Sistem yang sekarang sedang berjalan tidak dapat menghasilkan laporan tersebut karena tidak mempunyai data untuk menghasilkan laporan tersebut.
2) Datanya sudah ada tetapi software yang akan digunakan belum ada atau belum tersedia.


3.      SASARAN SISTEM
Pada system ini untuk memperbaharui simtem yang ada sekarang, agar efektivitas blajar siswa lebih baik dan akurat. Laporan data mau, keuangan dan siswa yang ada pun bisa cepat tersetuktur dan akurat.


4.      Klasifikasi Sistem:
Sistem abstrak (abstract system) dan sistem fisik (physical system).
sistem abstrak: sistem yang tidak tampak secara fisik.sistem fisik: sistem yang tampak secara fisik. karena system ini objek pertamanyua adalah pengembangan siswa da data dari siswa tersebut.

ETIKA, MORAL DAN AGAMA

Jumat, 22 Maret 2013
Posted by Unknown

BAB I
ETIKA, MORAL DAN AGAMA

1.1    KONSEP DASAR ETIKA
Etika berasal dari bahasa Yunani kuno yakni Ethos adalah ta etha artinya adat kebiasaan.
James J.Spillane SJ berpendapat bahwa etika atau ethics memperhatikan dan mempertimbangkan tingkah laku manusia dalam pengambilan keputusan moral.
Dalam kamus besar bahasa Indonesia :
(1) Etika merupakan ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk serta tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
(2) Moral memiliki arti: a) ajaran tentang baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, akhlak, budi pekerti, asusila; b) kondisi mental yang membuat orang tetap berani, bersemangat, bergairah, berdisiplin, isi hati atau keadaan perasaan.

ETIKA : Merupakan cabang ilmu filsafat yang mempelajari pandangan dan persoalan yang berhubungan dengan masalah kesusilaan yang berisi ketentuan norma-norma moral dan nilai-nilai yang dapat menentukan prilaku manusia dalam kehidupan sehari-hari.
      Lima (5) Ciri Khas Pemikiran Dasar Filsafat :
a.    Rasional                      c.   Mendasar                e.   Normatif.
b.    Kritis                           d.  Sistematik         

1.1.1   Pembagian Etika
Etika Sebagai Ilmu Tentang Moralitas ; dibagi atas 3 bagian yaitu :
1.  Etika Deskriftif : Etika yang melukiskan tingkah laku moral dalam arti luas yang mempelajari moralitas yang terdapat pada individu tertentu, kebudayaan atau subkultur tertentu dalam suatu periode sejarah dan sebagainya.
             Misalnya : Adat kebiasaan, anggapan-anggapan tentang baik dan buruk, tindakan-tindakan yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan.
2.  Etika Normatif :            Etika yang menentukan benar tidaknya tingkah laku atau anggapan moral yang bertujuan merumuskan prinsip-prinsip etis yang dapat dipertanggung jawabkan dengan cara rasional dan dapat digunakan dalam praktek kehidupan sehari-hari.

       Secara umum Etika Normatif dapat dibagi dua bagian yaitu :
a.    Etika Umum : Etika yang membahas kondisi dasar bagaimana manusia bertindak etis baik dalam mengambil keputusan yang mengacu pada prinsip moral dasar yang menjadi pegangan dalam bertindak dan tolak ukur atau pedoman untuk menilai baik atau buruknya suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang.
b.    Etika Khusus : Etika yang membahas bagaimana mengambil keputusan dan bertindak dalam kehidupan sehari-hari pada proses dan fungsional dari suatu organisasi (Penerapan prinsip moral dasar dalam bidang khusus).

      Etika Khusus dibagi menjadi 2 bagian :
a).   Etika Pribadi/Individual  :       Membahas kewajiban dan perilaku manusia terhadap dirinya sendiri untuk mencapai kesucian kehidupan pribadi, kebersihan hati nurani dan berakhlak luhur.
b).   Etika Sosial  : Membahas bagaimana manusia  berinteraksi yang menyangkut hubungan manusia dengan manusia, baik secara perorangan dan langsung, maupun secara bersama-sama atau kelompok dalam bentuk kelembagaan masyarakat dan organisasi formal lainnya.

3.    Metaetika  : Suatu cara yang digunakan  untuk mempraktekkan Etika sebagai ilmu.

            Sistematika Etika yang dibahas tersebut dapat digambarkan sebagai berikut :




                                                                                      -  Sikap terhadap sesama manusia
-     Etika Keluarga
-     Etika Politik
-     Etika Bisnis
-     Etika Kehumasan
-     Etika Profesi

Etika dapat dibedakan menjadi 3 macam, yaitu :
1.      Etika sebagai ilmu
2.      Etika dalam arti perbuatan
3.      Etika sebagai filsafat.

1.1.2  Fungsi Etika
  1. Etika tidak langsung membuat manusia menjadi baik. Itu tugas ajaran moral, karena moral yang bertugas membuat manusia menjadi baik.
  2. Etika adalah sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan berbagai moralitas.
  3. Orientasi kritis diperlukan karena kita dihadapkan dengan pluralisme moral.

1.1.3  Tujuan Belajar Etika
 adalah membuat mahasiswa menjadi lebih kritis ;
  1. Kritis terhadap lembaga-lembaga masyarakat : orang tua, agama, negara dan lain-lain.
  2. Kritis terhadap berbagai ideologi.
  3. Kritis terhadap diri sendiri.

1.2  ETIKA DAN MORAL

1.2.1  Konsep Dasar Moral  
         Moral   :  Merupakan aturan kesusilaan yang menyangkut budi pekerti manusia yang beradab (berupa ajaran baik dan buruk,  perbuatan, dan kelakuan atau akhlaq).

Moral dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu :
1.  Moral Murni  :     Moral yang terdapat pada setiap manusia sebagai suatu perwujudan/manifestasi dari pancaran ilahi.
                                 Moral murni disebut juga Hati Nurani.
2.  Moral Terapan :   Moral yang didapat dari berbagai ajaran filosofi, agama, adat yang menguasai pemutaran manusia.

Contoh moral     : Aturan & hukum agama, hukum adat, wejangan tradisi leluhur, nasehat orang tua, ajaran ideologi dan lain-lain.
Sumber moral        : Tradisi, adat, agama, ideologi negara, dan lain-lain.

1.2.2   Pluralisme Moral
      Pluralisme  Moral terjadi karena :
1.      Pandangan moral yang berbeda-beda karena adanya perbedaan suku, daerah budaya dan agama yang hidup berdampingan.
2.      Modernisasi membawa perubahan besar dalam struktur dan nilai kebutuhan masyarakat yang akibatnya menantang pandangan moral tradisional.
3.      Berbagai ideologi menawarkan diri sebagai penuntun kehidupan yang masing-masing dengan ajarannya sendiri tentang bagaimana manusia harus hidup.

1.2.3   Perbedaan dan Hubungan  Moral dengan Etika ; yaitu :
1.      Moral adalah kepahaman atau pengertian mengenai hal yang baik dan hal yang tidak baik yang memuat pandangan tentang nilai dan norma moral yang terdapat pada sekelompok manusia, dimana ajaran moral mengajarkan bagaimana orang harus hidup dan merupakan rumusan sistematik terhadap anggapan tentang apa yang bernilai serta kewajiban manusia.
Sedangkan Etika merupakan bagian dari ilmu filsafat yang merefleksikan ajaran moral yang sesuai dengan pemikiran filsafat mengenai kewajiban dan tingkah laku manusia baik mental maupun fisik mengenai hal-hal yang sesuai dengan moral itu sendiri, bidang inilah yang selanjutnya disebut bidang moral.
2.      Objek Etika adalah pernyataan-pernyataan moral, oleh karena itu Etika dapat juga dikatakan sebagai filsafat tentang bidang moral dimana Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia melainkan bagaimana manusia itu harus bertindak.
Moral merupakan landasan dan patokan bertindak bagi setiap orang dalam kehidupan sehari-hari ditengah-tengah kehidupan sosial kemasyarakatan maupun dalam lingkungan keluarga dan yang terpenting moral berada pada batin dan atau pikiran setiap insan sebagai fungsi kontrol untuk penyeimbang bagi pikiran negatif yang akan direalisasikan.
Moral sebenarnya tidak dapat lepas dari pengaruh sosial budaya, setempat yang diyakini kebenarannya. Moral selalu mengacu pada baik buruknya manusia sebagai manusia. Hal tersebut akan lebih mudah kita pahami manakala mendengar orang mengatakan perbuatannya tidak bermoral. Perkataan tersebut mengandung makna bahwa perbuatan tersebut dipandang buruk atau salah karena melanggar nilai-nilai dan norma-norma moral yang berlaku dalam masyarakat.
       Franz Magnis suseno membahas, ajaran tentang moral adalah ajaran-ajaran, wejangan-wejangan, khotbah-khotbah, patokan-patokan, kumpulan peraturan dan ketetapan entah lisan atau tertulis, tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar ia menjadi manusia yang baik. Ajaran moral bersumberkan kepada berbagai manusia dalam kedudukan yang berwenang, seperti para bijak, antara lain para pemuka agama dan masyarakat, tulisan-tulisan para bijak.
       E. Sumaryono mengklasifikasikan moralitas atas:
1.moralitas objektif
Moralitas perbuatan yang melihat perbuatan manusia sebagaimana apa adanya. Jadi perbuatan itu mungkin baik atau buruk, mungkin benar atau salah terlepas dari berbagai modifikasi kehendak bebas yang dimiliki oleh setiap pelakunya. Contoh: membunuh merupakan perbuatan tidak baik.
2.moralitas subjektif
Moralitas perbuatan yang melihat perbuatan manusia tidak sebagaimana adanya karena dipengaruhi oleh sejumlah faktor pelakunya, seperti emosional,latar belakang, pengetahuan, dsbnya.
3.moralitas intrinsik
Moralitas perbuatan yang menentukan suatu perbuatan atas benar atau salah, baik atau buruk berdasarkan hakikatnya terlepas tidak bergantung dari pengaruh hukum positif, contohnya berilah kepada orang lain apa yang menjadi haknya. Hal tersebut pada dasarnya sudah merupakan kewajiban. Meskipun kemudian diatur dalam hukum positif, tidaklah memberikan akibat yang signifikan.
4.moralitas ekstrinsik
Moralitas perbuatan yang menentukan suatu perbuatan benar atau salah, baik atau buruk berdasarkan hakikatnya bergantung dari pengaruh hukum positif. Hukum positif dijadikan patokan dalam menentukan kebolehan dan larangan atas suatu perbuatan.
EY. Kanter tidak hanya membahas etika pada wilayah individu akan tetapi terdapat pendapatnya, bahwa moralitas individu mendapat ruang gerak dalam wilayah moralitas masyarakat (publik). Moralitas publik adalah moralitas yang terwujud dan didukung oleh wilayah publik, artinya didukung oleh struktur kekuasaan politik, ekonomi dan ideologi. Mutu moralitas publik banyak ditentukan oleh pelaksanaan kepemimpinan dalam suatu negara, misalkan cara pengambilan keputusan dibuat dengan etis ataukah tidak. Etika merefleksikan mengapa seseorang harus mengikuti moralitas tertentu atau bagaimana kita mengambil sikap yang bertanggung jawab ketika berhadapan dengan berbagai moralitas.
        Pengertian moral, menurut Bartens yang dikutip oleh Abdul Kadir Muhammad menyatakan bahwa kata yang sangat dekat dengan etika adalah moral. Kata ini berasal dari bahasa latin “mos”, jamaknya mores yang juga berarti adat kebiasaan. Secara etismologis kata etika sama dengan kata moral yang mengandung pengertian adat kebiasaan. Perbedannya dari bahasa asalnya yakni etika berasal dari bahasa Yunani,sedangkan moral berasal dari bahasa latin.
Pemahaman persamaan antara etika dan moral dapat diartikan sebagai suatu nilai dan norma yang berfungsi sebagai patokan dan panutan bagi setiap person ataupun kelompok, maupun dalam sosial kemasyarakatan dalam mengatur tingkah lakunya.
       Liliana Tedjosaputro membagi moralitas kedalam dua bagian yakni:
(1)moralitas dapat bersifat intrinsik, berasal dari diri manusia itu sendiri sehingga perbuatan manusia itu baik atau buruk terlepas atau tidak dipengaruhi oleh peraturan hukum yang ada;
(2)moralitas yang bersifat ekstrinsik, penilaiannya didasarkan pada peraturan hukum yang berlaku, baik yang bersifat perintah ataupun larangan.

KODE ETIK PROFESI
       Kode etik merupakan prinsip-prinsip yang merupakan kesatuan moral yang melekat pada suatu profesi sesuai kesepakatan organisasi profesi yang disusun sesara sistematis.
Kode etik dapat dikatakan merupakan sekumpulan etika yang telah tersusun dalam bentuk peraturan berdasarkan prinsip moral pada umumnya yang disesuaikan dan diterima sesuai jiwa profesi guna mendukung ketentuan hukum yang berlaku demi kepentingan profesi, pengguna jasa profesi, masyarakat/publik, bangsa dan negara.
Pengaturan etika disusun dalam bentuk kode etik dipandang penting mengingat jumlah penyandang profesi makin banyak sehingga membutuhkan ketentuan baku yang mampu mengendalikan serta mengawasi kinerja profesi. Selain makin banyaknya penyandang profesi, juga menghindari kesalahan profesi tanpa ada pertangungjawaban dengan mengotak-atik kelemahan etika guna mengamankan penyandang profesi itu sendiri. Faktor lain yang mendukung dibentuknya kode etik secara baku karena tuntutan masyarakat yang makin kompleks dan kritis sehingga ada kepastian hukum tentang benar atau tidaknya penyandang profesi dalam menjalankan tugasnya.
      Penegakan terhadap pelaksanaan kode etik secara konsekuen dilakukan oleh organisasi profesi sebagai pencetus lahirnya kode etik. Keberadaan organisasi profesi dipandang penting untuk menjatuhkan sanksi bagi pelanggar kode etik. Sanksi-sanksi diharapkan lebih efektif karena telah dibahas diantara penyandang profesi, sehingga terdapat beban moral bagi pelanggar yang secara psikis merasa dikucilkan dalam pergaulan profesi bahkan akan menjadi lebih berarti manakala organisasi profesi telah diberikan kewenangan oleh Undang-undang untuk memberikan Ijin praktek. Kewenangan tersebut dapat mengakibatkan  pencabutan ijin praktek. Selain organisasi sebagai penegakan etika, juga merupakan wadah bagi pengembangan profesi, sebagai tempat tukar menukar informasi, membahas dan menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan profesi, membela hak-hak anggotanya.
Menurut E.Holloway dikutip dari Shidarta, kode etik itu memberi petunjuk untuk hal-hal sebagai berikut:
1.hubungan antara klien dan penyandang profesi;
2.pengukuran dan standar evaluasi yang dipakai dalam profesi;
3.penelitian dan publikasi/penerbitan profesi;
4.konsultasi dan praktik pribadi;
5.tingkat kemampuan kompetensi yang umum;
6.administrasi personalia;
7.standar-standar untuk pelatihan.
      Ditambahkan oleh Holloway, bahwa kode etik (standar etika) tersebut mengandung beberapa tujuan sekaligus, yaitu untuk:
1.menjelaskan dana menetapkan tanggung jawab kepada klien, lembaga (institution), dan masyarakat pada umumnya;
2.membantu penyandang profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etis dalam pekerjaannya;
3.membiarkan profesi menjaga reputasi (nama baik) dan fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan buruk  dari anggota-anggota tertentu dari profesi itu;
4.mencerminkan pengharapan moral dari komunitas masyarakat (atas pelayanan penyandang profesi itu kepada masyarakat);
5.merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atas kejujuran dari penyandang profesi itu sendiri.
Kode etik oleh Edgar Bodenheimer dapat dikelompokkan kedalam jenis aturan yang disebut autonomic legislation. Biasanya kode etik tidak pernah dianggap sebagai bagian dari hukum positif suatu negara, Namun disadari atau tidak, kode etik dapat saja secara diam-diam diadopsi menjadi salah satu jenis sumber formal hukum.
        Perkembangan hukum di Indonesia terdapat beberapa Undang-undang yang mencantumkan kode etik harus ditaati sehingga kode etik merupakan bagian dari hukum positif yang akan menimbulkan sanksi hukum bagi pelanggar disisi lain penegakan kode etik juga merupakan tujuan dari hukum positif. Adapun Undang-undang tersebut antara lain:
1) Pasal 17 ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen, melarang pelaku usaha periklanan memproduksi iklan yang melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
2) Undang-Undang Nomor: 18 Tahun 2003, tentang Advokat;
3) Undang-Undang Nomor: 30 Tahun 2004, tentang jabatan Notaris, pada pasal 85 disinggung beberapa jenis sanksi yang bisa dikaitkan dengan pelanggaran kode etik.

1.3  ETIKA DAN AGAMA
1.3.1   Pengertian Agama : Sistem atau prinsip kepercayaan kepada adanya kekuasaan mengatur yang bersifat luar biasa yang berisi norma-norma atau peraturan yang menata bagaimana cara manusia berhubungan dengan Tuhan dan bagaimana manusia hidup yang berkelanjutan sampai sesudah manusia itu mati.

1.3.2  Persamaan dan Perbedaan Etika dan Agama

1.   Persamaan Etika dan Agama ; dapat dibagi berdasarkan, yaitu :
a.    Berdasarkan pada sasarannya
     Etika dan Agama sama-sama bertujuan meletakkan dasar ajaran moral, agar manusia dapat membedakan mana perbuatan yang baik dan yang tidak baik.
b.    Berdasarkan pada sifatnya
     Etika dan Agama sama-sama bersifat memberi peringatan dan sama-sama bersifat tidak memaksa.

2.   Perbedaan antara Etika dan Agama
a.    Dari segi prinsip
Agama merupakan suatu kepercayaan pengabdian/penghambaan yang berdasarkan syarat dan cara yang diatur oleh agama itu sendiri kepada Tuhan-nya, sedangkan Etika bukanlah suatu kepercayaan yang mengandung pengabdian.
b.    Dari sumbernya,
Agama (Islam) itu bersumber dari satu sumber Tuhan, sedangkan Etika bersumber dari bermacam-macam jenis sumbernya, antara lain sumbernya berasal dari pemikiran manusia (argumentasi rasional) yang sesuai dengan aliran masing-masing.
c.    Pada bidang yang diajarkan,
Agama mengajarkan manusia pada beberapa alam (dunia, kubur, akhirat), sedangkan Etika hanya mempersoalkan kehidupan moral manusia dialam dunia/fana ini saja.
d.   Ajaran Agama hanya terbuka pada mereka yang mengakuinya, sedangkan Etika terbuka bagi setiap orang dari semua agama dan pandangan dunia.

            Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan antara etika dan agama ada beberapa hal yang harus diperhatikan :
1.      Etika tidak dapat menggantikan agama dan tidak bertentangan dengan agama.
2.      Etika diperlukan oleh agama.
3.      Agama tidak hanya memberi petunjuk moral, tetapi  juga mengajarkan prinsip-prinsip etis.
4.      Agama merupakan hal yang tepat untuk memberikan orientasi moral, dimana pemeluk Agama menemukan orientasi dasar kehidupan dalam agamanya. Akan tetapi Agama itu memerlukan keterampilan Etika agar dapat memberikan orientasi itu.

1.3.3  Alasan Mengapa Etika diperlukan Agama ;
1.      Orang beragama mengharapkan agar ajaran agamanya rasional.
2.      Seringkali ajaran moral yang termuat dalam wahyu agama mengijinkan interpretasi yang berbeda dan bahkan saling bertentangan.
3.      Bagaimana agama harus bersikap terhadap masalah moral yang tidak disinggung dalam wahyuNya, misalnya soal aborsi, bayi tabung dan lain-lain.
4.      Etika memungkinkan dialog antar agama, dimana etika dapat menjadi dasar bagi kerjasama antar agama.
5.      Etika memungkinkan dialog antar agama dengan pandangan-pandangan dunia.

Welcome to My Blog

Total Tayangan Halaman

Popular Post

Blogger templates

MUHAMAD ALFAN . Diberdayakan oleh Blogger.

My Friend

- Copyright © ETIKA PROFESI -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -