ANALISIS DAN PERANCANGAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PADA KURSUS MUSIK
Sabtu, 30 Maret 2013
Posted by Unknown
ANALISIS
DAN PERANCANGAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PADA KURSUS MUSIK
1.
ANALISIS SISTEM INFORMASI YANG SEDANG BERJALAN
·
Laporan Yang
Rutin Diterima Manajer
Para manajer menerima laporan yang rutin misalnya seperti :
Para manajer menerima laporan yang rutin misalnya seperti :
Ø
Laporan Siswa
Masuk dan Keluar
Laporan ini untuk mengetahui siapa-siapa aja siswa/I yang
mau masuk dan keluar dari tempat kursus musik ini.
Ø
Laporan Siswa Menunggak
Laporan ini untuk mengetahui siapa-siapa aja siswa/i yang pembayaran kursusnya terlambat atau telat.
Laporan ini untuk mengetahui siapa-siapa aja siswa/i yang pembayaran kursusnya terlambat atau telat.
Ø
Laporan Siswa Cuti
Laporan nama – nama siswa/i yang sudah atau belum melakukan cuti.
Laporan nama – nama siswa/i yang sudah atau belum melakukan cuti.
Ø
Laporan Pembayaran Guru yang dilakukan per bulan
Laporan pembayaran gaji bagi para Guru yang mengajar di tempat kursus ini baik yang sudah ataupun belum mengambil gajinya.
Laporan pembayaran gaji bagi para Guru yang mengajar di tempat kursus ini baik yang sudah ataupun belum mengambil gajinya.
Ø Laporan Data
Siswa Peserta Ujian & Pembayarannya
Laporan bagi para siswa yang akan mengikuti ujian bagi yang belum melakukan pembayaran, maka siswa tersebut tidak dapat mengikuti ujian dan juga untuk pembayaran ujian kenaikan tingkat
Laporan bagi para siswa yang akan mengikuti ujian bagi yang belum melakukan pembayaran, maka siswa tersebut tidak dapat mengikuti ujian dan juga untuk pembayaran ujian kenaikan tingkat
·
FUNGSI-FUNGSI YANG ADA PADA
SISTEM
Fungsi – Fungsi dibagi menjadi :
1. Fungsi besar dari struktur organisasi seperti :
Fungsi – Fungsi dibagi menjadi :
1. Fungsi besar dari struktur organisasi seperti :
Ø
Pemasaran :Bagian Pemasaran berfungi dalam
penerimaan siswa baru, melakukan promosi – promosi untuk memperkenalkan kepada
masyarakat tentang Kursus Musik Merdu. Pendidikan :Bagian pendidikan berfungsi
di dalam masalah bagaimana cara pengembangan pendidikan di kursus ini agar kursus
ini dapat bersaing dengan kursus-kursus yang lain baik dari dalam negeri ataupun
diluar negeri dan dapat mengikuti kurikulumnya sesuai dengan pendidikan musik.
Ø
Pembelian & Penjualan
Bagian Pembelian & Penjualan berfungi untuk mengurusi bagian Pembelian, Penjualan, dan Penyewaan seperti penjualan buku kursus, penjualan small music instrument, penyewaan studio dan penyewaan alat.
Bagian Pembelian & Penjualan berfungi untuk mengurusi bagian Pembelian, Penjualan, dan Penyewaan seperti penjualan buku kursus, penjualan small music instrument, penyewaan studio dan penyewaan alat.
Ø Keuangan : Bagian
keuangan ini berfungsi untuk menghitung seberapa banyak pemasukan dan
pengeluaran di dalam waktu 1 bulan.
2.
PROBLEMA YANG DIHADAPI UNTUK
MEMPEROLEH LAPORAN YANG DIPERLUKAN
1) Sistem yang sekarang sedang berjalan tidak dapat menghasilkan laporan tersebut karena tidak mempunyai data untuk menghasilkan laporan tersebut.
2) Datanya sudah ada tetapi software yang akan digunakan belum ada atau belum tersedia.
1) Sistem yang sekarang sedang berjalan tidak dapat menghasilkan laporan tersebut karena tidak mempunyai data untuk menghasilkan laporan tersebut.
2) Datanya sudah ada tetapi software yang akan digunakan belum ada atau belum tersedia.
3.
SASARAN SISTEM
Pada
system ini untuk memperbaharui simtem yang ada sekarang, agar efektivitas
blajar siswa lebih baik dan akurat. Laporan data mau, keuangan dan siswa yang
ada pun bisa cepat tersetuktur dan akurat.
4.
Klasifikasi Sistem:
Sistem
abstrak (abstract system) dan sistem fisik (physical system).
sistem
abstrak: sistem yang tidak tampak secara fisik.sistem fisik: sistem yang tampak
secara fisik. karena system ini objek pertamanyua adalah pengembangan siswa da
data dari siswa tersebut.
BAB I
ETIKA, MORAL DAN AGAMA
1.1 KONSEP DASAR ETIKA
Etika berasal dari bahasa
Yunani kuno yakni Ethos adalah ta etha artinya adat kebiasaan.
James J.Spillane SJ berpendapat
bahwa etika atau ethics memperhatikan dan mempertimbangkan tingkah laku manusia
dalam pengambilan keputusan moral.
Dalam kamus besar bahasa
Indonesia :
(1) Etika
merupakan ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk serta tentang hak dan
kewajiban moral (akhlak);
(2) Moral
memiliki arti: a) ajaran tentang baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan,
sikap, kewajiban, akhlak, budi pekerti, asusila; b) kondisi mental yang membuat
orang tetap berani, bersemangat, bergairah, berdisiplin, isi hati atau keadaan
perasaan.
ETIKA : Merupakan cabang ilmu filsafat yang mempelajari pandangan dan persoalan
yang berhubungan dengan masalah kesusilaan yang berisi ketentuan norma-norma
moral dan nilai-nilai yang dapat menentukan prilaku manusia dalam kehidupan
sehari-hari.
Lima (5)
Ciri Khas Pemikiran Dasar Filsafat :
a. Rasional c. Mendasar e. Normatif.
b. Kritis d.
Sistematik
1.1.1 Pembagian
Etika
Etika Sebagai Ilmu Tentang Moralitas ; dibagi atas 3 bagian yaitu :
1. Etika Deskriftif : Etika yang
melukiskan tingkah laku moral dalam arti luas yang mempelajari moralitas yang
terdapat pada individu tertentu, kebudayaan atau subkultur tertentu dalam suatu
periode sejarah dan sebagainya.
Misalnya : Adat
kebiasaan, anggapan-anggapan tentang baik dan buruk, tindakan-tindakan yang
diperbolehkan atau tidak diperbolehkan.
2. Etika Normatif : Etika yang menentukan benar
tidaknya tingkah laku atau anggapan moral yang bertujuan merumuskan
prinsip-prinsip etis yang dapat dipertanggung jawabkan dengan cara rasional dan
dapat digunakan dalam praktek kehidupan sehari-hari.
Secara umum Etika Normatif dapat dibagi
dua bagian yaitu :
a. Etika Umum : Etika yang membahas kondisi
dasar bagaimana manusia bertindak etis baik dalam mengambil keputusan yang
mengacu pada prinsip moral dasar yang menjadi pegangan dalam bertindak dan
tolak ukur atau pedoman untuk menilai baik atau buruknya suatu tindakan yang
dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang.
b. Etika Khusus : Etika yang membahas
bagaimana mengambil keputusan dan bertindak dalam kehidupan sehari-hari pada
proses dan fungsional dari suatu organisasi (Penerapan prinsip moral dasar
dalam bidang khusus).
Etika
Khusus dibagi menjadi 2 bagian :
a). Etika Pribadi/Individual : Membahas
kewajiban dan perilaku manusia terhadap dirinya sendiri untuk mencapai kesucian
kehidupan pribadi, kebersihan hati nurani dan berakhlak luhur.
b). Etika Sosial : Membahas bagaimana manusia berinteraksi yang menyangkut hubungan manusia
dengan manusia, baik secara perorangan dan langsung, maupun secara bersama-sama
atau kelompok dalam bentuk kelembagaan masyarakat dan organisasi formal
lainnya.
3. Metaetika : Suatu cara yang digunakan untuk mempraktekkan Etika sebagai ilmu.
Sistematika
Etika yang dibahas tersebut dapat digambarkan sebagai berikut :
- Sikap terhadap sesama manusia
-
Etika Keluarga
-
Etika Politik
-
Etika Bisnis
-
Etika Kehumasan
-
Etika Profesi
Etika dapat dibedakan menjadi 3 macam, yaitu :
1. Etika sebagai ilmu
2. Etika dalam arti perbuatan
3. Etika sebagai filsafat.
1.1.2 Fungsi Etika
- Etika tidak langsung membuat manusia menjadi baik. Itu tugas ajaran moral, karena moral yang bertugas membuat manusia menjadi baik.
- Etika adalah sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan berbagai moralitas.
- Orientasi kritis diperlukan karena kita dihadapkan dengan pluralisme moral.
1.1.3 Tujuan Belajar Etika
adalah membuat mahasiswa menjadi lebih kritis ;
- Kritis terhadap lembaga-lembaga masyarakat : orang tua, agama, negara dan lain-lain.
- Kritis terhadap berbagai ideologi.
- Kritis terhadap diri sendiri.
1.2
ETIKA DAN MORAL
1.2.1 Konsep Dasar Moral
Moral : Merupakan
aturan kesusilaan yang menyangkut budi pekerti manusia yang beradab (berupa
ajaran baik dan buruk, perbuatan, dan
kelakuan atau akhlaq).
Moral dapat dibedakan menjadi dua macam
yaitu :
1. Moral Murni : Moral
yang terdapat pada setiap manusia sebagai suatu perwujudan/manifestasi dari
pancaran ilahi.
Moral murni disebut juga Hati Nurani.
2. Moral Terapan : Moral yang didapat dari berbagai ajaran
filosofi, agama, adat yang menguasai pemutaran manusia.
Contoh moral : Aturan & hukum
agama, hukum adat, wejangan tradisi leluhur, nasehat orang tua, ajaran ideologi
dan lain-lain.
Sumber moral : Tradisi, adat, agama, ideologi negara,
dan lain-lain.
1.2.2
Pluralisme Moral
Pluralisme
Moral terjadi karena :
1. Pandangan moral yang berbeda-beda karena
adanya perbedaan suku, daerah budaya dan agama yang hidup berdampingan.
2. Modernisasi membawa perubahan besar dalam
struktur dan nilai kebutuhan masyarakat yang akibatnya menantang pandangan
moral tradisional.
3. Berbagai ideologi menawarkan diri sebagai
penuntun kehidupan yang masing-masing dengan ajarannya sendiri tentang
bagaimana manusia harus hidup.
1.2.3 Perbedaan dan Hubungan Moral dengan Etika ; yaitu :
1. Moral adalah kepahaman atau pengertian
mengenai hal yang baik dan hal yang tidak baik yang memuat pandangan tentang
nilai dan norma moral yang terdapat pada sekelompok manusia, dimana ajaran
moral mengajarkan bagaimana orang harus hidup dan merupakan rumusan sistematik
terhadap anggapan tentang apa yang bernilai serta kewajiban manusia.
Sedangkan Etika
merupakan bagian dari ilmu filsafat yang merefleksikan ajaran moral yang sesuai
dengan pemikiran filsafat mengenai kewajiban dan tingkah laku manusia baik
mental maupun fisik mengenai hal-hal yang sesuai dengan moral itu sendiri,
bidang inilah yang selanjutnya disebut bidang moral.
2. Objek Etika adalah pernyataan-pernyataan
moral, oleh karena itu Etika dapat juga dikatakan sebagai filsafat tentang
bidang moral dimana Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia melainkan
bagaimana manusia itu harus bertindak.
Moral merupakan landasan dan
patokan bertindak bagi setiap orang dalam kehidupan sehari-hari ditengah-tengah
kehidupan sosial kemasyarakatan maupun dalam lingkungan keluarga dan yang
terpenting moral berada pada batin dan atau pikiran setiap insan sebagai fungsi
kontrol untuk penyeimbang bagi pikiran negatif yang akan direalisasikan.
Moral sebenarnya tidak dapat
lepas dari pengaruh sosial budaya, setempat yang diyakini kebenarannya. Moral
selalu mengacu pada baik buruknya manusia sebagai manusia. Hal tersebut akan
lebih mudah kita pahami manakala mendengar orang mengatakan perbuatannya tidak
bermoral. Perkataan tersebut mengandung makna bahwa perbuatan tersebut
dipandang buruk atau salah karena melanggar nilai-nilai dan norma-norma moral
yang berlaku dalam masyarakat.
Franz Magnis suseno membahas, ajaran tentang moral adalah
ajaran-ajaran, wejangan-wejangan, khotbah-khotbah, patokan-patokan, kumpulan
peraturan dan ketetapan entah lisan atau tertulis, tentang bagaimana manusia
harus hidup dan bertindak agar ia menjadi manusia yang baik. Ajaran moral
bersumberkan kepada berbagai manusia dalam kedudukan yang berwenang, seperti
para bijak, antara lain para pemuka agama dan masyarakat, tulisan-tulisan para
bijak.
E. Sumaryono
mengklasifikasikan moralitas atas:
1.moralitas objektif
Moralitas perbuatan yang melihat perbuatan
manusia sebagaimana apa adanya. Jadi perbuatan itu mungkin baik atau buruk,
mungkin benar atau salah terlepas dari berbagai modifikasi kehendak bebas yang
dimiliki oleh setiap pelakunya. Contoh: membunuh merupakan perbuatan tidak
baik.
2.moralitas subjektif
Moralitas perbuatan yang melihat perbuatan
manusia tidak sebagaimana adanya karena dipengaruhi oleh sejumlah faktor
pelakunya, seperti emosional,latar belakang, pengetahuan, dsbnya.
3.moralitas intrinsik
Moralitas perbuatan yang menentukan suatu perbuatan
atas benar atau salah, baik atau buruk berdasarkan hakikatnya terlepas tidak
bergantung dari pengaruh hukum positif, contohnya berilah kepada orang lain apa
yang menjadi haknya. Hal tersebut pada dasarnya sudah merupakan kewajiban.
Meskipun kemudian diatur dalam hukum positif, tidaklah memberikan akibat yang
signifikan.
4.moralitas ekstrinsik
Moralitas perbuatan yang menentukan suatu
perbuatan benar atau salah, baik atau buruk berdasarkan hakikatnya bergantung
dari pengaruh hukum positif. Hukum positif dijadikan patokan dalam menentukan
kebolehan dan larangan atas suatu perbuatan.
EY. Kanter tidak hanya membahas etika pada wilayah
individu akan tetapi terdapat pendapatnya, bahwa moralitas individu mendapat
ruang gerak dalam wilayah moralitas masyarakat (publik). Moralitas publik
adalah moralitas yang terwujud dan didukung oleh wilayah publik, artinya
didukung oleh struktur kekuasaan politik, ekonomi dan ideologi. Mutu moralitas
publik banyak ditentukan oleh pelaksanaan kepemimpinan dalam suatu negara,
misalkan cara pengambilan keputusan dibuat dengan etis ataukah tidak. Etika
merefleksikan mengapa seseorang harus mengikuti moralitas tertentu atau
bagaimana kita mengambil sikap yang bertanggung jawab ketika berhadapan dengan
berbagai moralitas.
Pengertian moral, menurut Bartens yang dikutip oleh Abdul Kadir Muhammad
menyatakan bahwa kata yang sangat dekat dengan etika adalah moral. Kata ini
berasal dari bahasa latin “mos”, jamaknya mores yang juga berarti adat
kebiasaan. Secara etismologis kata etika sama dengan kata moral yang mengandung
pengertian adat kebiasaan. Perbedannya dari bahasa asalnya yakni etika berasal
dari bahasa Yunani,sedangkan moral berasal dari bahasa latin.
Pemahaman persamaan antara
etika dan moral dapat diartikan sebagai suatu nilai dan norma yang berfungsi
sebagai patokan dan panutan bagi setiap person ataupun kelompok, maupun dalam
sosial kemasyarakatan dalam mengatur tingkah lakunya.
Liliana Tedjosaputro membagi moralitas kedalam dua bagian
yakni:
(1)moralitas dapat bersifat intrinsik, berasal dari diri manusia itu
sendiri sehingga perbuatan manusia itu baik atau buruk terlepas atau tidak
dipengaruhi oleh peraturan hukum yang ada;
(2)moralitas yang bersifat ekstrinsik, penilaiannya didasarkan pada
peraturan hukum yang berlaku, baik yang bersifat perintah ataupun larangan.
KODE ETIK PROFESI
Kode etik merupakan prinsip-prinsip yang
merupakan kesatuan moral yang melekat pada suatu profesi sesuai kesepakatan
organisasi profesi yang disusun sesara sistematis.
Kode etik dapat dikatakan
merupakan sekumpulan etika yang telah tersusun dalam bentuk peraturan
berdasarkan prinsip moral pada umumnya yang disesuaikan dan diterima sesuai
jiwa profesi guna mendukung ketentuan hukum yang berlaku demi kepentingan
profesi, pengguna jasa profesi, masyarakat/publik, bangsa dan negara.
Pengaturan etika disusun dalam
bentuk kode etik dipandang penting mengingat jumlah penyandang profesi makin
banyak sehingga membutuhkan ketentuan baku yang mampu mengendalikan serta
mengawasi kinerja profesi. Selain makin banyaknya penyandang profesi, juga
menghindari kesalahan profesi tanpa ada pertangungjawaban dengan mengotak-atik
kelemahan etika guna mengamankan penyandang profesi itu sendiri. Faktor lain
yang mendukung dibentuknya kode etik secara baku karena tuntutan masyarakat
yang makin kompleks dan kritis sehingga ada kepastian hukum tentang benar atau
tidaknya penyandang profesi dalam menjalankan tugasnya.
Penegakan terhadap pelaksanaan kode etik
secara konsekuen dilakukan oleh organisasi profesi sebagai pencetus lahirnya
kode etik. Keberadaan organisasi profesi dipandang penting untuk menjatuhkan
sanksi bagi pelanggar kode etik. Sanksi-sanksi diharapkan lebih efektif karena
telah dibahas diantara penyandang profesi, sehingga terdapat beban moral bagi
pelanggar yang secara psikis merasa dikucilkan dalam pergaulan profesi bahkan
akan menjadi lebih berarti manakala organisasi profesi telah diberikan
kewenangan oleh Undang-undang untuk memberikan Ijin praktek. Kewenangan
tersebut dapat mengakibatkan pencabutan
ijin praktek. Selain organisasi sebagai penegakan etika, juga merupakan wadah
bagi pengembangan profesi, sebagai tempat tukar menukar informasi, membahas dan
menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan profesi, membela hak-hak
anggotanya.
Menurut E.Holloway dikutip dari
Shidarta, kode etik itu memberi petunjuk untuk
hal-hal sebagai berikut:
1.hubungan antara klien dan penyandang profesi;
2.pengukuran dan standar evaluasi yang dipakai dalam profesi;
3.penelitian dan publikasi/penerbitan profesi;
4.konsultasi dan praktik pribadi;
5.tingkat kemampuan kompetensi yang umum;
6.administrasi personalia;
7.standar-standar untuk pelatihan.
Ditambahkan oleh Holloway, bahwa kode
etik (standar etika) tersebut mengandung beberapa tujuan sekaligus, yaitu
untuk:
1.menjelaskan dana menetapkan tanggung jawab kepada klien, lembaga
(institution), dan masyarakat pada umumnya;
2.membantu penyandang profesi dalam menentukan apa yang harus mereka
perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etis dalam pekerjaannya;
3.membiarkan profesi menjaga reputasi (nama baik) dan fungsi profesi
dalam masyarakat melawan kelakuan buruk
dari anggota-anggota tertentu dari profesi itu;
4.mencerminkan pengharapan moral dari komunitas masyarakat (atas
pelayanan penyandang profesi itu kepada masyarakat);
5.merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atas kejujuran
dari penyandang profesi itu sendiri.
Kode etik oleh Edgar
Bodenheimer dapat dikelompokkan kedalam jenis aturan yang disebut autonomic
legislation. Biasanya kode etik tidak pernah dianggap sebagai bagian dari
hukum positif suatu negara, Namun disadari atau tidak, kode etik dapat saja
secara diam-diam diadopsi menjadi salah satu jenis sumber formal hukum.
Perkembangan hukum di Indonesia
terdapat beberapa Undang-undang yang mencantumkan kode etik harus ditaati
sehingga kode etik merupakan bagian dari hukum positif yang akan menimbulkan
sanksi hukum bagi pelanggar disisi lain penegakan kode etik juga merupakan
tujuan dari hukum positif. Adapun Undang-undang tersebut antara lain:
1) Pasal
17 ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1999, tentang perlindungan
konsumen, melarang pelaku usaha periklanan memproduksi iklan yang melanggar
etika dan/atau ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
2) Undang-Undang
Nomor: 18 Tahun 2003, tentang Advokat;
3) Undang-Undang
Nomor: 30 Tahun 2004, tentang jabatan Notaris, pada pasal 85 disinggung
beberapa jenis sanksi yang bisa dikaitkan dengan pelanggaran kode etik.
1.3 ETIKA DAN AGAMA
1.3.1 Pengertian
Agama : Sistem atau
prinsip kepercayaan kepada adanya kekuasaan mengatur yang bersifat luar biasa
yang berisi norma-norma atau peraturan yang menata bagaimana cara manusia
berhubungan dengan Tuhan dan bagaimana manusia hidup yang berkelanjutan sampai
sesudah manusia itu mati.
1.3.2
Persamaan dan Perbedaan Etika dan Agama
1. Persamaan Etika dan Agama ; dapat dibagi berdasarkan, yaitu :
a. Berdasarkan pada sasarannya
Etika dan Agama sama-sama
bertujuan meletakkan dasar ajaran moral, agar manusia dapat membedakan mana
perbuatan yang baik dan yang tidak baik.
b. Berdasarkan pada sifatnya
Etika dan Agama sama-sama
bersifat memberi peringatan dan sama-sama bersifat tidak memaksa.
2. Perbedaan antara Etika dan Agama
a. Dari segi prinsip
Agama merupakan suatu
kepercayaan pengabdian/penghambaan yang berdasarkan syarat dan cara yang diatur
oleh agama itu sendiri kepada Tuhan-nya, sedangkan Etika bukanlah suatu
kepercayaan yang mengandung pengabdian.
b. Dari sumbernya,
Agama (Islam) itu bersumber
dari satu sumber Tuhan, sedangkan Etika bersumber dari bermacam-macam jenis
sumbernya, antara lain sumbernya berasal dari pemikiran manusia (argumentasi
rasional) yang sesuai dengan aliran masing-masing.
c. Pada bidang yang diajarkan,
Agama mengajarkan manusia pada
beberapa alam (dunia, kubur, akhirat), sedangkan Etika hanya mempersoalkan
kehidupan moral manusia dialam dunia/fana ini saja.
d. Ajaran Agama hanya terbuka pada mereka
yang mengakuinya, sedangkan Etika terbuka bagi setiap orang dari semua agama
dan pandangan dunia.
Berdasarkan
hal tersebut dapat disimpulkan antara etika dan agama ada beberapa hal yang
harus diperhatikan :
1. Etika tidak dapat menggantikan agama dan
tidak bertentangan dengan agama.
2. Etika diperlukan oleh agama.
3. Agama tidak hanya memberi petunjuk moral,
tetapi juga mengajarkan prinsip-prinsip
etis.
4. Agama merupakan hal yang tepat untuk
memberikan orientasi moral, dimana pemeluk Agama menemukan orientasi dasar
kehidupan dalam agamanya. Akan tetapi Agama itu memerlukan keterampilan Etika
agar dapat memberikan orientasi itu.
1.3.3 Alasan Mengapa Etika
diperlukan Agama ;
1. Orang beragama mengharapkan agar ajaran
agamanya rasional.
2. Seringkali ajaran moral yang termuat dalam
wahyu agama mengijinkan interpretasi yang berbeda dan bahkan saling
bertentangan.
3. Bagaimana agama harus bersikap terhadap
masalah moral yang tidak disinggung dalam wahyuNya, misalnya soal aborsi, bayi
tabung dan lain-lain.
4. Etika memungkinkan dialog antar agama,
dimana etika dapat menjadi dasar bagi kerjasama antar agama.
5. Etika memungkinkan dialog antar agama
dengan pandangan-pandangan dunia.